Hari ini, Selasa (4/4/2023), Pemerintah resmi mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 untuk aparatur sipil negera (ASN).
MataKeadilan.com - Hari ini, Selasa (4/4/2023), Pemerintah resmi mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 untuk aparatur sipil negera (ASN).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR adalah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun ASN di daerah maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dialokasikan anggaran sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.
Sedangkan pensiunan ASN maupun penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun. Berikut ini rincian besaran THR 2023 bagi ASN:
Besaran THR ASN 2023
Besaran THR ASN yang diterima terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok, dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut antara lain tunjangan jabatan struktural fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum lainnya. Sebagaimana tahun 2022 lalu, tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Berikut ini besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komponen dari THR ASN, yang diberikan berdasarkan golongan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN, berikut rincian gaji pokok PNS:
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Gaji pokok PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Gaji pokok PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Gaji pokok PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Penerima THR PNS 2023
Penerima tunjangan hari raya Idul Fitri termuat dalam Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, yakni seluruh aparatur negara.
Adapun aparatur negara yang dimaksud, meliputi:
- Pegawai negeri sipil (PNS) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS)
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara.
Sementara itu, pejabat negara yang akan menerima THR adalah sebagai berikut:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)
- Ketua dan Wakil Ketua KPK
- Menteri dan pejabat setingkat menteri
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota
- Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang.