Dalam pengajuan KPR, bukan hanya persyaratan umum saja yang harus dipenuhi, ketentuan lain pun pentung untuk diketahui. Agar pengajuan bisa disetujui.
![]() |
Foto: economictimes.indiatimes.com |
MataKeadilan.com - Punya rumah merupakan mimpi bagi setiap orang yang belum memilikinya. Apalagi bagi yang sudah berkeluarga, rumah atau tempat tinggal sudah menjadi kebutuhan prioritas.
Karena satu dan lain hal, Tidak semua orang bisa membeli rumah dengan cara satu kali bayar atau cash keras. Oleh karenanya memiliki rumah dengan jalan mencicil atau melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan pilihan tepat.
Dalam Peraturan BI No. 18/16/PBI/2016, KPR di kategorikan sebagai kredit konsumtif. Disitu juga diatur mengenai Loan To Value (LTP), merupakan aturan yang mewajibkan pemilik rumah mengeluarkan uang di muka (Down Payment/ DP)
Pada prinsipnya, menyetorkan DP pada pengajuan KPR merupakan syarat yang harus dipenuhi. Namun besar kecilnya antara pengaju rumah pertama dengan rumah kedua dan seterusnya berbeda. Untuk rumah baru, besaran DP bisa dilihat di pricelist.
Selain bank konvensional, KPR juga dikeluarkan oleh bank syariah, yang tentunya memiliki karakteristik berbeda. Namun secara garis besar mengenai persyaratan dan proses approval memiliki banyak persamaan.
Berikut hal umum yang diperlukan dalam pengajuan KPR:
- Warga Negara Indonesia
- Telah berumur 21 tahun atau sudah menikah
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan kerja
- Keterangan penghasilan/slip gaji
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Rekening Koran
Beberapa hal dibawah ini juga perlu diperhatikan, agar pengajuan KPR bisa berjalan lancar dan berujung approval sesuai keinginan.
1. Usia Pemohon
Usia produktif bagi pegawai terhitung sampai 55 tahun (usia pensiun), sedangkan untuk pengusaha atau profesional bisa sampai 60 – 65 tahun.
Umur pengaju KPR berpengaruh pada jangka waktu yang diinginkan. Misalnya seorang karyawan berumur 45 tahun, sudah pasti tidak bisa mengajukan jangka waktu kredit sampai 15 tahun, karena ada batas usia pensiun, maksimal yang bisa diajukan adalah 10 tahun.
2. Historical Credit / BI Checking
BI Checking merupakan tahapan mutlak pengajuan kredit seseorang bisa berlanjut atau reject. Seberapapun besarnya kemampuan, apabila BI Checking buruk sudah pasti ditolak.
Historical kredit yang buruk meliputi telat membayar kredit berulang-ulang, telat membayar diatas 1 bulan, atau bahkan tidak membayar. Kalau punya histori seperti itu lebih baik tidak mengajukan KPR sebelum persoalan BI Checking tersebut diselesaikan.
3. Sumber Pendapatan
Dalam hal sumber pendapatan, dalam pengajuan KPR umumnya dikategorikan sebagai pegawai atau wirausaha/ profesional. Untuk perhitungannya sudah tentu berbeda-beda.
Perhitungan yang paling mudah tentu saja bila menjadi pegawai karena memiliki fix income, atau pendapatan tetap. Pihak bank biasanya tinggal meminta slip gaji dan rekening koran selama 3 bulan.
Sedangkan untuk wirausaha harus membuat laporan laba/ rugi terlebih dahulu, dan semua transaksi atau mutasinya harus tercatat didalam rekening bank (bankable). Untuk wirausaha kadang menjadi persoalan apabila transaksi tidak tercatat di bank.
Bagi pengaju yang sudah berpasangan dan juga memiliki penghasilan, maka sumber pendapatan ini bisa juga digabung (join income).
4. Kemampuan Membayar
Kemampuan membayar dihitung dari sepertiga jumlah pendapatan setiap bulannya. Misalkan, seorang pengaju KPR setelah ditentukan jangka waktu kredit dan besarnya plafond kredit didapatkan jumlah cicilan perbulan sebesar Rp 3.000.000, maka jumlah pendapatan orang tersebut paling tidak harus Rp 10.000.000 perbulan.
5. Hal-hal Lain
Beberapa hal dibawah ini juga patut diperhatikan, karena dibeberapa kasus juga menghambat proses pengajuan:
- Pasangan Warga Negara Asing (WNA): Sudah menjadi ketentuan bahwa WNA tidak bisa melakukan pengajuan KPR, hal ini juga berlaku bagi pasangan. Namun, apabila pasangan tersebut melengkapi Surat Pisah Harta yang disahkan sebelum tanggal pernikahan, proses KPR tersebut bisa dilanjutkan.
- Kooperatif: Dalam proses pengajuan KPR, sangat disarankan pemohon maupun pihak-pihak yang terlibat bisa diajak berkerjasama. Pihak-pihak tersebut bisa saja pemohon itu sendiri, emergency contact, ataupun HRD bila pemohon karyawan.